Kuliah Praktisi Hukum dan Etika Media Hadirkan Johan Saputra dari Integrity Law Firm Yogyakarta

Kuliah Praktisi Hukum dan Etika Media Hadirkan Johan Saputra dari Integrity Law Firm Yogyakarta

Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) kembali memperkuat pengajaran berbasis praktik melalui penyelenggaraan Kuliah Praktisi pada mata kuliah Hukum dan Etika Media. Kegiatan yang diampu oleh Dewi Maria Herawati, S.I.Kom., M.I.Kom., ini menghadirkan praktisi hukum media Johan Saputra, SH., M.Kn. dari Integrity Law Firm Yogyakarta sebagai narasumber utama.

Dalam sesi kuliah ini, Johan Saputra membahas secara komprehensif mengenai kerangka hukum pers dan media di Indonesia, dimulai dari prinsip kebebasan pers yang bertanggung jawab sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pers. Ia menekankan bahwa kebebasan pers bukan bersifat absolut, sebab setiap aktivitas pemberitaan harus tetap tunduk pada norma hukum dan Kode Etik Jurnalistik. Melalui penjelasan yang aplikatif, mahasiswa diajak memahami bahwa kerja jurnalistik selalu berada dalam hubungan yang seimbang antara kebebasan berekspresi dan kewajiban moral untuk menjaga akurasi serta integritas informasi.

Materi kemudian bergeser pada pemaparan tentang ekosistem regulasi media di Indonesia, termasuk Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang ITE, serta mekanisme pengaturan konten oleh Dewan Pers. Johan menjelaskan bagaimana berbagai regulasi ini bekerja saling melengkapi, terutama dalam konteks kasus-kasus modern seperti pencemaran nama baik secara online, hoaks, serta pelanggaran etika jurnalistik. Penjelasan ini menjadi penting bagi mahasiswa, terlebih ketika media digital dan media sosial menjadi ruang utama produksi dan distribusi informasi.

Salah satu bagian yang paling menarik perhatian mahasiswa adalah pembahasan mengenai penyelesaian sengketa pemberitaan. Johan memaparkan bahwa sengketa jurnalistik memiliki alur penyelesaian tersendiri yang didasarkan pada prinsip lex specialis UU Pers. Mekanisme non-litigasi melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke Dewan Pers, hingga proses mediasi menjadi jalur utama yang wajib ditempuh sebelum perkara masuk ke ranah pidana maupun perdata. Ia juga menguraikan kondisi tertentu yang dapat menyebabkan sengketa berlanjut ke jalur litigasi, termasuk delik pencemaran nama baik dan gugatan perdata atas kerugian immateriil. Penekanan praktisi ini memberi pemahaman jelas kepada mahasiswa bahwa karya jurnalistik tidak serta-merta dapat dipidanakan, sepanjang memenuhi unsur-unsur pers dan telah melalui mekanisme Dewan Pers.

Pada bagian akhir, Johan mengarahkan diskusi ke isu etika bermedia sosial. Ia mengingatkan mahasiswa bahwa jejak digital bersifat permanen dan memiliki konsekuensi hukum. Prinsip pembuktian terbalik dalam UU ITE menjadi salah satu alasan mengapa setiap pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dalam membuat unggahan. Menurutnya, interaksi di media sosial pada dasarnya setara dengan berbicara di ruang publik: setiap kata yang dituliskan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dosen pengampu, Dewi Maria Herawati, menyampaikan apresiasi terhadap kuliah praktisi ini. Menurutnya, kehadiran praktisi hukum memberikan gambaran nyata kepada mahasiswa mengenai dinamika hukum dalam dunia pers dan media digital. Pembahasan yang mendalam mengenai etika dan tanggung jawab media menjadi bekal penting bagi mahasiswa komunikasi—baik yang kelak bekerja sebagai jurnalis, public relations, maupun pembuat konten digital.

Melalui kuliah praktisi ini, Prodi Ilmu Komunikasi UNISRI kembali menegaskan komitmennya untuk menyelaraskan pembelajaran akademik dengan perkembangan dunia profesional, agar mahasiswa tidak hanya memahami konsep hukum media tetapi juga mampu menerapkannya secara etis dan bertanggung jawab dalam praktik komunikasi sehari-hari.